Tech Info

Kumpulan Rangkuman Tugas Saya Seputar Teknologi

Kumpulan Rangkuman Saya

Tuesday, 4 July 2023

Pertemuan 14 - Komputer Dan Masyarakat (Etika Penggunaan Komputer)

 


11.  Etika Dalam Penggunaan Komputer

Dalam menggunakan komputer tentunya kita harus memiliki etika. Etika diperlukan untuk tetap terjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama. Karena saat ini komunikasi semua sudah serba digital, dengan adanya sosial media jadi membuat masyaralat luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. 

22.   Moral, Etika dan Hukum

Moral : ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki oleh semua orang
Etika : standar daripada penilaian moral.
Hukum : rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan dalam berkehidupan. 

2 3. Perlunya Budaya Dan Etika

Perilaku mencerminkan budaya dan etika seseorang. Contoh seperti seorang Manajer akan dicontoh oleh bawahannya semua sikap dan etos kerja dalam hubungan dengan pekerjaan. Jika manajernya berprilaku tidak baik pasti etos kerja akan tidak kondusif dan mencerminkan gagalnya seorang manajer dalam membangun budaya dan etika dalam lingkup pekerjaan.

4. Etika dan Jasa Informasi 

Etika komputer adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer, serta perumusan dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara etis. Manajer yang bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu : 

a. CIO harus waspada dan sadar tentang bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat. 

b. CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut sesuai. 

Alasan pentingnya etika komputer Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama tingginya minat masyarakat terhadap komputer, yaitu : 

a. Fleksibilitas logika, adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. b. Faktor transformasi, adalah komputer berubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. 

c. Faktor yang tidak terlihat, adalah semua operasi komputer tidak terlihat. Faktor ini membuka peluang untuk nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan kompleks yang tidak terlihat 

5. Hak Sosial dan Komputer 

Masyarakat memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu : 

a. Hak atas komputer : 

1) Hak atas akses komputer 

2) Hak atas keahlian komputer 

3) Hak atas spesialis komputer

 4) hak atas pengambilan keputusan komputer 

b. Hak atas informasi :

 1) Hak atas privasi 

2) Hak atas akurasi 

3) Hak atas kepemilikan 

4) Hak atas akses 

6. Kontrak sosial jasa informasi

 Untuk memecahkan masalah etika komputer, layanan informasi harus mengadakan kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk pemahaman sosial. Layanan informasi mengadakan kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau mempengaruhi keluaran informasi mereka. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala hal yang dilakukan oleh layanan informasi. Kontrak tersebut, menyatakan bahwa : 

a. Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi orang lain.

 b. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer.

 c. Kekayaan intelektual akan dilindungi. 

d. Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota masyarakat terlindungi dari ketidaktahuan informasi. 

7. Hak Paten 

Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang aslinya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (Penemu) atas Invensi (Penemuannya) di bidang teknologi yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

8. Hak Cipta 

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah karya". Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk membatasi penyalinan ilegal suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Karya-karya ini dapat mencakup puisi, drama dan karya tulis lainnya, film, karya koreografi (tari, balet, dll.), Komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (di yurisdiksi tertentu) desain industri. Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang sedang berlaku. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1) .

9. Merek Dagang 

Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang terkait dengan produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen ini. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. 

10. Pengertian Etika Komputer

 Yaitu nilai atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos. Interaksi manusia dnegan komputer yang semakin tinggi menajdikan etika komputer harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat. 

11. Isu-Isu dalam Etika Komputer

 a. Apakah Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin pesat seiring semakin psatnya penggunaan komputer? 

b. Apakah dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang ecommerce dapat mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan masyarakat ?

12. Pentingnya Etika 

Dalam menggunakan Internet Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain : 

a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet. 

b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet. 

c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya. 

d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain. 

e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA. 

13. Etika-Etika dalam Menggunakan Internet 

Etika-etika dalam menggunakan internet, adalah : 

a. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain.

 b. Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang. 

c. Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang lain (bisa jadi salah paham). 

d. Tidak membeberkan hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang dapat membuka peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya. 

e. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan pribadi yang juga bersifat pribadi, jangan tampilkan di forum. 

14. Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 

Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran. Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari norma harus diselamatkan dengan etika yang dapat menjamin tanggung jawab bersama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan ilmuwan itu sendiri. Contohnya seperti : 

a. Membuat para pemangku pendidikan agar lebih mengeskplorasi diri dalam perkembangan teknologi

b. Siswa dapat dengan mudah menggunakan media pembelajaran dengan diberikan aturan dalam berkomentar dengan baik

15. Contoh Kasus dalam Etika Komputer dan Teknologi 

Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain : 

a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet. 

b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet. 

c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya. 

d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain. 

e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.  

16. Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunakan Komputer 

Posisi Meja Komputer yang nyaman : 

a. Posisikan keyboard dengan cara yang membuat lengan rileks dan nyaman. 

b. Jaga siku anda dengan meja pada sudut 90 derajat.

 c. Pergelangan tangan dalam posisi netral, lurus dan nyaman. 

d. Saat mengetik, usahakan pergelangan tangan anda dalam posisi tetap, tetapi anda dapat meraih tombol keyboard dengan jari anda. 

e. Letakkan mouse dekat dengan keyboard, sehingga anda tidak kesulitan menggerakkan tangan terlalu jauh untuk mempertahankannya .


17. Posisi Monitor Komputer 

Berikut ini posisi monitor komputer yang benar pada saat digunakan : 

a. Tidak ada yang menghalangi anda dengan monitor yang menyebabkan monitor tidak terlihat dengan baik karena kotoran atau debu. 

b. Sesuaikan kecerahan dan ketajaman gambar monitor yang tepat untuk mata anda. 

c. Sesuaikan posisi monitor agar tidak memantulkan cahaya yang menyilaukan. 

d. Atur posisi atas layar monitor sejajar atau sedikit di bawah mata. 

e. Jarak antara mata dan monitor berada pada kisaran 0,5 hingga 0,6 meter


18. Isu terkait dengan etika penggunaan komputer 

a. Terkait dengan Pekerjaan 

b. Terkait dengan Bidang Kesehatan

 c. Terkait dengan Pengendalian pusat

d. Terkait dengan Sebuah Tanggung Jawab 

e. Terkait dengan Citra diri dari manusia 

f. Terkait dengan Etika dan Profesionalismenya

 g. Terkait dengan Kepentingan Nasional h. Terkait dengan Kesenjangan Sosial i. Terkait dengan kesenjangan Keahlian


19. Langkah Dalam membuat isu dan masalah social

 Berikut adalah tata cara membuat isu dikalangan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan teknologi, anatar alain adalah : 

a. Menyusun apa saja isu sosial yang sedang terjadi saat ini. 

b. Menyusun daftar aplikasi apa saja atau lingkup apa saja yang akan dibahas. 

c. Menggabungkan kedua cara di atas.   


No comments:

Post a Comment