Tech Info

Kumpulan Rangkuman Tugas Saya Seputar Teknologi

Kumpulan Rangkuman Saya

Tuesday, 4 July 2023

Pertemuan 12 - Komputer Masyarakat (Privacy Dan Kejahatan Komputer)

 



1.    Kejahatan Komputer

 

Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung.

Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa virus komputer yaitu :

-      Trojan

-      Virus Backdoor

-      Companion Virus

-      Directory Virus

-   Macro Virus

-      Spam/Spamming

-      Carding

-    Phishing

-      Hacking

-      Cracking


2.    Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer

 

Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan komputer, antara lain :

a.      Meningkatnya penggunaan internet

Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan komputer. Hal ini dapat terjadi karena banyaknya komputer yang tersambung dengan internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.

b.      Transisi dari single vendor ke multi vendor

Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus menguasai tidak hanya satu jenis aplikasi tapi harus menguasai banyak aplikasi dari berbagai vendor. Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang mengerti tentang network security.

c.      Mudahnya mendapatkan software

Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya, bahkan bisa di download menggunakan internet. Softaware yang dapat di downloadpun beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.


3.    Keamanan Komputer

Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer adalah :

a.       Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada sembarang orang.

b.      Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara berkala.

c.       Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar tidak masuk ke dalam komputer.

d.      Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda masuk ke suatu website yang terasa janggal.

                          e.       Buatlah backup data secara berkala.


4.    Kejahatan Komputer di Masyarakat

 

Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer, tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi    dan    sejenisnya.    Kasus-kasus   yang    sering    terjadi    dimana masyarakat sebagai pelaku antara lain :

a.       Penyebaran informasi yang tidak benar.

b.      Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online  yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.

c.       Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun  pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.

d.      Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi. administrasi    dan    sejenisnya.    Kasus-kasus yang sering terjadi dimana  masyarakat sebagai pelaku antara lain :


5.    Privacy

 

Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:

a.      Privacy fisik

Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai waktu, ruang dan property milik pribadi.

b.      Privacy informasi

Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.


6.    Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya

 

Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet. Ini terjadi karena istilah yang digunakan merupakan istilah teknis, dimana dalam prakteknya berbeda antara di dunia teknologi dan di dunia nyata.


Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok:

 

                    a.      Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:

 

1)       Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal

-          Kesusilaan.

-          Perjudian.

-          Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

-          Pemerasan dan pengancaman.

-          Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.

-          Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.

-          Mengirimkan   informasi   yang   berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

2)       Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:

-          Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.

-          Gangguan terhadap sistem elektronik.

3)       Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.

4)       Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.

5)       Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.


No comments:

Post a Comment