1.
Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer
untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Dengan
penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai
ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah
pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak
hanya di komputer. Kejahatan
komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya telekomunikasi, baik digunakan
langsung maupun tidak langsung.
Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa virus komputer yaitu :
- Trojan
- Virus Backdoor
- Companion Virus
- Directory Virus
- Macro Virus
- Spam/Spamming
- Carding
- Phishing
- Hacking
- Cracking
2.
Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer
Beberapa
faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan
komputer, antara lain :
a.
Meningkatnya penggunaan internet
Internet adalah faktor utama dalam terjadinya kejahatan
komputer. Hal ini dapat terjadi
karena banyaknya komputer
yang tersambung dengan
internet. Saat ini masyarakat banyak menggunakan internet pada komputer mereka tanpa memedulikan keamanan pada komputer.
b.
Transisi dari single vendor
ke multi vendor
Maksudnya adalah saat ini seorang network security harus
menguasai tidak hanya satu jenis aplikasi
tapi harus menguasai
banyak aplikasi dari berbagai vendor.
Dengan kata lain kita kekurangan sumber daya yang mengerti tentang
network security.
c.
Mudahnya mendapatkan software
Saat ini software komputer mudah untuk mendapatkannya,
bahkan bisa di download menggunakan
internet. Softaware yang dapat di downloadpun
beragam, baik yang bertujuan positif ataupun negatif.
3. Keamanan Komputer
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer adalah :
a.
Gunakan password pada komputer
dan jangan informasikan kepada sembarang orang.
b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara berkala.
c.
Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar tidak masuk ke dalam komputer.
d. Jangan mudah memberikan username atau password
akun anda saat anda masuk ke suatu website yang terasa janggal.
e.
Buatlah backup data secara
berkala.
4.
Kejahatan Komputer di Masyarakat
Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari
tindak kejahatan komputer, tetapi
banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada posisi masyarakat menjadi
korban dimana mereka dirugikan baik dengan kehilangan data-data, ataupun material
seperti penipuan yang mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya
a. Penyebaran informasi yang tidak benar.
b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.
c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.
d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi. administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana masyarakat sebagai pelaku antara lain :
5.
Privacy
Privacy adalah hak seseorang untuk bebas
dari intrupsi oleh orang lain ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”.
Pengertian privacy pada setiap
orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Dan ada beberapa keadaan
dimana hukum suatu negara membuat
adanya batasan privacy.
Privacy dibagi menjadi
2, yaitu:
a.
Privacy fisik
Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak
diinginkan mengenai waktu, ruang dan property
milik pribadi.
b.
Privacy informasi
Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi
yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang bersifat
pribadi (privacy) baiknya
hanya dapat diakses
oleh user yang berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.
6.
Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya
Untuk menanggulangi kejahatan
komputer yang semakin
meningkat, Indonesia mempunyai
undang-undang yang mengatur
tentang kejahatan komputer yaitu UU ITE. Undang- undang
tersebut antara lain Undang-undang No.
19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penerapan UU ITE ini sering disebut dengan pasal karet. Ini terjadi karena istilah yang digunakan
merupakan istilah teknis, dimana dalam prakteknya berbeda antara di dunia teknologi
dan di dunia nyata.
Dalam UU ITE kejahatan komputer
dibagi dalam beberapa
kelompok:
a.
Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal,
yaitu:
1)
Dinstribusi atau penyebaran konten
ilegal
-
Kesusilaan.
-
Perjudian.
-
Penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
-
Pemerasan dan pengancaman.
-
Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen.
-
Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
-
Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
2)
Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu:
-
Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik.
-
Gangguan terhadap sistem elektronik.
3)
Tindak pidana memfasilitasi perbuatan
yang dilarang.
4)
Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
5)
Perberatan-perberatan terhadap
hukum pidana.
No comments:
Post a Comment